1
Berikut ini disertakan tulisan asli definisi Open Source dan penjelasan singkat.
1. Free Redistribution The license may not restrict any party from selling or giving away the software as a component of an aggregate software distribution containing programs from several different sources. The license may not require a royalty or other fee for such sale.Ini berarti orang boleh membuat salinan tak terbatas, menjual atau memberikan bebas, dan pengguna tak perlu membayar untuk melakukan hal tersebut. Dengan membatasi lisensi ini sehingga membutuhkan kebebasan mendistribusikan ulang, maka dicegah kemungkinan orang untuk mengambil keuntungan singkat dari penjualan yang berdasarkan usaha yang dilakukan orang dalam waktu lama.
2. Source Code The program must include source code, and must allow distribution in source code as well as compiled form. Where some form of a product is not distributed with source code, there must be a well-publicized means of downloading the source code, without charge, via the Internet. The source code must be the preferred form in which a programmer would modify the program. Deliberately obfuscated source code is not allowed. Intermediate forms such as the output of a preprocessor or translator are not allowed. Jelas pengaksesan source code menjadi syarat utama, sebab program tak dapat berevolusi bila tidak dimodifikasi. Karena tujuan dari Open Source membuat agar evolusi berlangsung mudah, maka dibutuhkan modifikasi dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan tersedianya source code. Source code adalah syarat utama untuk melakukan modifikasi atau perbaikan. Tujuan dari klausa ini adalah agar source code didistribusikan dalam bentuk awal dan pekerjaan yang diturunkan darinya.
3. Derived Works The license must allow modifications and derived works, and must allow them to be distributed under the same terms as the license of the original software.Hanya keberadaan source code saja tidak cukup untuk mendorong peer review dan seleksi evolusi secara cepat. Agar terciptanya evolusi yang cepat, orang harus dapat mencoba dengan dan meredistribusi modifikasi yang dilakukannya. Software akan berkurang manfaatnya bila tidak dapat dirawat, misal untuk memperbaiki bug, memport ke sistem baru, membuat perbaikan, dan melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhan lokal. Tujuan dari klausa ini bertujuan agar segala bentuk modifikasi diperbolehkan. Harus diijinkan melakukan pekerjaan modifikasi dan didistribusikan dengan lisensi seperti pekerjaan aslinya. Tetapi tidak disyaratkan bahwa semua jenis hasil kerja turunan harus menggunakan lisensi yang sama. Ini bergantung pada jenis lisensi yang digunakan, BSD memungkinkan hal tersebut, tetapi GPL tidak.
4. Integrity of The Author's Source Code. The license may restrict source-code from being distributed in modified form only if the license allows the distribution of ``patch files'' with the source code for the purpose of modifying the program at build time. The license must explicitly permit distribution of software built from modified source code. The license may require derived works to carry a different name or version number from the original software. Mendorong dilakukannya banyak perbaikan adalah hal yang baik, tetapi pengguna harus memiliki hak untuk mengetahui siapa yang bertanggung-jawab terhadap program yang mereka gunakan. Penulis software dan perawat memiliki hak yang sama untuk menjaga reputasi mereka. Lisensi open source harus menjamin ketersediaan source code,yang memungkinkan perbaikan dengan menggunakan patch. Dengan cara ini perubahan ``tidak resmi'' dapat dilakukan tetapi tetap dapat dibedakan dengan hasil karya utama.
5. No Discrimination Against Persons or Groups. The license must not discriminate against any person or group of persons. Agar mendapatkan keuntungan maksimum dari proses open source, maka kemajemukan dari pengguna, dan kelompok pengguna harus diusahakan tercapai, sehingga setiap orang atau kelompok memiliki hak yang sama untuk melakukan kontribusi pada open source. Dengan cara ini lisensi open source mencegah dilarangnya seseorang untuk terlibat dalam proses. Sehingga tidak bisa dilakukan pelarangan berdasarkan sentimen politis, ataupun juga berdasarkan perkiraaan keinginan mereka untuk menggunakan program tersebut.
6. No Discrimination Against Fields of Endeavor. The license must not restrict anyone from making use of the program in a specific field of endeavor. For example, it may not restrict the program from being used in a business, or from being used for genetic research. Hal utama dari klausa ini adalah tetap adanya kemungkinan open source digunakan secara komersial. Diinginkan agar dunia komersial juga bergabung dengan komunitas Open Source sehingga tidak merasa dikucilkan. Oleh sebab itu dibuat tidak ada keterbatasan penggunaan Open Source untuk dunia bisnis atau pun untuk kegunaan lainnya.
7. Distribution of License. The rights attached to the program must apply to all to whom the program is redistributed without the need for execution of an additional license by those parties. Lisensi ini bersifat otomatis, jadi tidak membutuhkan tanda tangan, jadi berbeda dengan perjanjian seperti pada non-disclosure aggreement. Memang ini masih dipertanyakan pada beberapa pengadilan. Akan tetapi mengingat makin umumnya Open Source hal ini akan berubah di kemudian hari. Beberapa pihak menganggap bahwa lisensi adalah bagian dari perjanjian kontrak, dan ada yang berpendapat sebagai pernjanjian hak cipta.
8. License Must Not Be Specific to a Product. The rights attached to the program must not depend on the program's being part of a particular software distribution. If the program is extracted from that distribution and used or distributed within the terms of the program's license, all parties to whom the program is redistributed should have the same rights as those that are granted in conjunction with the original software distribution. Ini berarti tak ada pembatasan suatu produk yang dinyatakan sebagai Open Source menjadi bebas selama hanya menggunana merk distribusi tertentu saja. Program tersebut harus tetap bebas jika dipisahkan dari program distribusi yang menyertainya.
9. License Must Not Contaminate Other Software. The license must not place restrictions on other software that is distributed along with the licensed software. For example, the license must not insist that all other programs distributed on the same medium must be open-source software. Pada model Open Source suatu lisensi tidak bisa mensyaratkan agar diletakkan bersama-sama dengan program dengan lisensi tertentu. Harus dibedakan antara prinsip ``derivation'' dan ``aggregation''. Derivation terjadi ketika suatu program memasukkan program lain ke dalamnya program tersebut. Aggretation terjadi ketika suatu program menyertakan program lain dalam suatu media yang sama (misal pada CD ROM). Klausa ini membahasa permasalah aggregation bukan derivation, derivation dibahas pada klausa nomor empat.
10. Conforming Licenses and Certification. Any software that uses licenses that are certified conformant to the Open Source Definition may use the Open Source trademark, as may software explicitly placed in the public domain. No other license or software is certified to use the Open Source trademark. Lisensi dan sertifikasi harus ada pada semua software.
III. SISTEM OPERASI OPEN SOURCE
Saat ini, semakin banyak sistem operasi bebas bisa disinkronkan dengan sistem operasi Microsoft atau merek lain. Sistem operasi bebas juga semakin mudah didapat dan dioperasikan.Data dari sistem operasi bebas bisa dibuka di Windows tanpa kesulitan.
harga sistem operasi yang mahal tidak lantas menjadi pembenar untuk pembajakan. Indonesia memiliki pilihan lebih bijak dengan mengembangkan sistem operasi bebas dan berkode terbuka.Di beberapa negara, itu menjadi solusi untuk meningkatkan akses publik terhadap teknologi informasi tanpa menghabiskan banyak biaya. Pengembangan sistem operasi bebas di Indonesia diharapkan memprioritaskan aplikasi umum seperti pengolah data dan aplikasi hiburan. Sebagian besar pengguna komputer di Indonesia menggunakan aplikasi yang sudah umum seperti Microsoft.
Seperti contohnya Linux adalah salah satu system operasi tipe Unix, dan salah satu system operasi open source dari sekian banyak open source lainnya. Ia memiliki cara kerja mirip Unix walaupun tidak selalu berspesifikasi Single UNIX Specification. Sistem Operasi ini dibuat oleh Linus Torvalds tahun 1991. Linus Benedict Torvalds (lahir 28 Desember 1969 di Helsinki, Finlandia) adalah rekayasawan perangkat lunak Finlandia yang dikenal sebagai perintis pengembangan kernel Linux. Ia sekarang bertindak sebagai koordinator proyek tersebut. Ia memulai untuk membagi-bagikan kode sumber (source code) kernel Linux seukuran disket via internet di tahun 1991. Namun, ia tidak menduga bahwa hal yang dilakukannya berkembang pesat menjadi bisnis yang besar. Saat ini, Linux telah digunakan oleh banyak kalangan, terutama sebagai server, dan lainnya. Saat ini 20% pangsa pasar desktop di seluruh dunia menggunakan Linux jauh di atas Machintosh dan terus mengejar desktop Windows. Dan 12,7% server di seluruh dunia menggunakan Linux, jauh di atas UNIX, BSD, Solaris, dan terus meningkat menggerus pangsa pasar server Microsoft.
IV. POSS di ITS
Dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang kebijakan program Indonesia Go Open Source (IGOS) yang bertujuan meningkatkan akselerasi pendayagunaan Open Source Software dan untuk memperkuat Tekhnologi Informasi dan Komunikasi,oleh karena itu ITS telah mendirikan pusat kegiatan yang berhubungan dengan OSS di kota Surabaya terutama bagi komunitas Open Source yang ada di ITS